Ektrakurikuler
secara etimologi berasal dari kata ektra yang artinya luar dan kurikuler yang
artinya rencana. Konteks dalam dunia pendidikan arti ektrakurikuler adalah
rencana kegiatan yang dilakukan di luar jam pelajaran. Mengapa di
sekolah-sekolah harus menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler? Jawabannya termaktub
dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 bahwa: “Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab.”
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008
tentang Pembinaan Kesiswaan (2008), kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah
satu jalur pembinaan kesiswaan. Kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti dan
dilaksanakan oleh siswa baik di sekolah maupun di luar sekolah, bertujuan agar
siswa dapat memperkaya dan memperluas diri. Memperluas diri ini dapat dilakukan
dengan memperluas wawasan pengetahuan dan mendorong pembinaan sikap dan
nilai-nilai. Oleh karena itu, kegiatan ektrakurikuler sangatlah penting. (Klik https://ariefyuri.blogspot.com/2012/08/pentingnya-kegiatan-ekstrakurikuler-new.html)